RANGKAIAN MUSRENBANG RKPD KABUPATEN BURU TAHUN 2021 DI KECAMATAN
10 Maret 2020
ADMIN
Namlea, 24 Pebruari 2020
Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah tahun 2021 dilakukan dengan beberapa pendekatan perencanaan pembangunan yang meliputi pendekatan teknokratis, partisipatif, politis, top down dan bottom-up. Pendekatan teknokratis dilaksanakan dengan metoda dan kerangka berpikir yanga merupakan proses keilmuan untuk memperoleh pengetahuan secara sistematis terkait perencanaan pembangunan berdasarkan bukti fisik, data dan informasi yang akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah. Pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan (stakeholders) melalui musrenbang, Pendekatan politis adalah pendekatan perencanan pembangunan yang berupa kebijakan-kebijakan kepala daerah. Pendekatan perencanaan pembangunan daerah bawah-atas (bottom-up) dan atas-bawah (top-down), hasilnya akan diselaraskan sehingga tercipta sinkronisasi dan sinergi pencapaian sasaran rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
Salah satu proses partisipatifdalam penyusunan RKPD adalah melalui pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Musrenbang merupakan forum musyawarah pemangku kepentingan dilakukan secara berjenjang dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kota yang untuk merumuskan dan menyepakati rencana pembangunan untuk periode 1 (satu) tahun. Musrenbang adalah forum terbuka yang secara bersama mengidentifikasi dan menentukan skala prioritas program kegiatan.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan di tingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan terkait yang didasarkan pada masukan dari desa/kelurahan, serta menyepakati rencana kegiatan lintas-desa/kelurahan di kecamatan yang bersangkutan. Masukan itu sekaligus sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan Kecamatan yang akan diajukan kepada Perangkat Daerah yang berwenang sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah kabupaten pada tahun berikutnya. Musrenbang kecamatan dilakukan setiap tahun.
Agenda Musrenbang RKPD Kabupaten Buru Tahun 2021 di Kecamatan dilaksanakan: (1) Kecamatan Namlea, 24 Pebruari 2020;(2) Kecamatan Lilialy, 24 Pebruari 2020; (3) Kecamatan Waplau, 28 Pebruari 2020; (4) Kecamatan Airbuaya, 28 Pebruari 2020;(5) Kecamatan Fena Leisela, 29 Pebruari 2020;(6) Kecamatan Waeapo, 02 Maret 2020; (7) Kecamatan Lolong Guba, 02 Maret 2020; (8) Kecamatan Waelata, 04 Maret 2020; (9) Kecamatan Kaiely, 06 Maret 2020 dan (10) Kecamatan Batabual, 06 Maret 2020.
Rangkaian pelaksanaan Kegiatan Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan diawali dengan pelaksanaannya di Kecamatan Namlea dan Lilialy dibuka langsung oleh Bupati Buru Bpk. Ramly.I.Umasugi,S.Pi.MM dan didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buru; Bpk. M.Ilias Hamid,SH.MH serta para Pimpinan Perangkat Daerah. Disamping itu Narasumber yang dihadirkan adalah keterwakilan DPRD diantaranya Ketua DPRD Kabupaten Buru dan para anggota DPRD disetiap Daerah Pemilihan. Seluruh pelaksanaan kegiatan berakhir di tanggal 6 Maret 2020 di Kecamatan Teluk Kaiely dan Kecamatan Batabual.