BIMTEK PEMETAAN KLASIFIKASI, KODEFIKASI DAN NOMENKLATUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DARI PERMENDAGRI 13 TAHUN 2006 KE PERMENDAGRI 90 TAHUN 2019
19 Juni 2024
ADMIN
Jikumerasa , Selasa 11 Februari 2020,
Dilaksanakan Bimtek Perencanaan Pembangunan Daerah dalam rangka Pemetaan Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dari Permendagri 13 Tahun 2006 Ke Permendagri 90 Tahun 2019 oleh Bappeda Kabupaten Buru kepada Perangkat Daerah di Jikumerasa Resort di hadiri oleh Seluruh Pimpinan Perangkat Daerah serta Kasubag Perencanaan dan dibuka langsung oleh Bupati Buru (Ramly.I.Umasugi,S.Pi, MM).
Bupati Buru dalam sambutannya menyatakan bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka terjadi dinamika pada regulasi sebagai penjabaran atas kewenangan yang diatur pada Undang-Undang tersebut. Hal ini memberikan dampak yang cukup besar bagi daerah untuk melakukan penyesuaian-penyesuaia regulasi yang ada di daerah, terutama pengaturan mengenai perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah. Lebih lanjut Beliau menegaskan Sesuai surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 130/736/SJ tentang Percepatan Implemetasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dimana Pemerintah Daerah wajib melakukan pemetaan terhadap program dan kegiatan yang terdapat di dalam RPJMD dan hari ini Bappeda secara cepat dan tanggap melakukan Bimbingan Teknik bagi Para Perencana Organisasi Perangkat Daerah dalam melakukan pemetaan dan penyesuaian program dalam RPJMD yang dimulai dari dengan pemetaan program, kegiatan dan sub kegiatan dalam Renstra OPD, agar tercipta keselarasan antar dokumen perencanaan. Hal ini karena dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2021 harus sudah menggunakan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tersebut.
Tujuan utama pelaksanaan Bimtek yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari dari tanggal 11 dan 12 Februari 2020 adalah : (1) Sosialisasi Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dengan narasumber Kepala BAPPEDA Kabupaten Buru (Najib Hentihu, SP.M.Si); (2) Pemetaan Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dari Permendagri 13 Tahun 2006 Ke Permendagri 90 Tahun 2019 oleh Sekretaris BAPPEDA (Ufairah Bin Thahir,S.Pi.M.Si). Output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah Perangkat Daerah mampu untuk memetakan program/kegiatan dari Permendagri 13 tahun 2006 ke Permendagri 90 Tahun 2019. Dengan Demikian apabila surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 130/736/SJ tentang Percepatan Implemetasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) ini diimplementasikan dalam penyusunan APBD 2021 maka Perangkat Daerah telah siap dengan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan sesuai Permendagri 90 sebagai dasar dalam dokumen perencanaan Perangkat Daerah maupun dokumen RKPD Kabupaten Buru Tahun 2021.