Si Manis Epi dan Eti
10 Maret 2020
ADMIN
Salah satu Reformer Diklat PIM IVAngkatan XXIII tahun 2019 dalam proyek perubahannya “Implementasi SIMDA PERENCANAAN Tahunan Dalam Rangka Integrasi e-Planning dan e-Budgeting di Kabupaten Buru” yang diloncing oleh Bupati Buru.
Reformer : Castrena Wahyuni, ST
Proses perencanaan pembangunan yang berlangsung selama ini sesungguhnya sudah dilakukan berbasis aplikasi namun masih dihadapi berbagai masalah dan kendala diantaranya bahwa aplikasi perencanaan tersebut belum diintegrasikan dengan sistem penganggaran yang ada, sedangkan tujuan ke depan sesuai dengan Amanat UU No 25 Tahun 2006 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan, Permendagri No 86 Tahun 2017 dan Permendagri 98 Tahun 2018, serta menindaklanjuti rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi yang digagas Korsupgah (koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka mewujudkan konsistensi perencanaan dan penganggaran melalui penyatuan/integrasi perencanaan dan penganggaran. Untuk itu melalui Inovasi Proyek Perubahan ini, saya berinisiatif untuk mewujudkannya melalui Implementasi SIMDA Perencanaan Tahunan yang dapat diintegrasikan dengan SIMDA Penganggaran di Kabupaten Buru sebagai bentuk upaya percepatan integrasi e-Planning dan e-Budgeting di Kabupaten Buru.