Mode Tampilan
Menu

Pelaksanaan Musrenbang RKPD Tahun 2020 Di Kecamatan

21 Januari 2024
ADMIN

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kecamatan yang dilaksanakan pada 25 Pebruari - 2 Maret 2019 adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan/stakeholders di tingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan tahun 2020 di wilayah kecamatan terkait yang didasarkan pada masukan dari hasil Musrenbang desa,

Masukan itu sekaligus sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan Kecamatan yang akan diajukan kepada OPD yang berwewenang sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah pada tahun berikutnya.

Tujuan Musrenbang Kecamatan

Adapun tujuan daripada musrenbang kecamatan adalah sebagai berikut :

  1. Memberikan wahana untuk mensinergikan dan menyepakati prioritas usulan-usulan masalah yang berasal dari masyarakat tingkat kelurahan (dan atau lintas kelurahan) yang menjadi skala pelayanan atau kewenangan kecamatan dan lintas kecamatan untuk satu tahun mendatang.
  2. Merumuskan dan menyepakati kegiatan-kegiatan yang akan dimusyawarahkan dalam forum forum OPD dan Musrenbang Kabupaten.
  • Prisip-Prinsip Musrenbang Kecamatan

Prinsip dalam Musrenbang berlaku baik untuk Fasilitator, peserta, narasumber, dan semua komponen  yang terlibat dalam pelaksanaan musrenbang  dan hendaknya ini menjadi kesepakatan bersama sehingga Musrenbang benar – benar menjadi sebuah wadah/forum dalam mengambil keputusan bersama dalam rangka menyusun program kegiatan pembangunan tahun berikutnya. Prinsip-prinsip tersebut adalah:

  1. Prinsip kesetaraan: Peserta musyawarah adalah kelompok masyarakat dengan hak yang setara untuk menyampaikan pendapat, berbicara, dan dihargai meskipun terjdi perbedaan pendapat. Sebaliknya, juga memiliki kewajiban yang setara untuk mendengarkan pandangan orang lain, menghargai perbedaan pendapat, dan juga menjunjung tinggi hasil keputusan bersama.
  2. Prinsip musyawarah dialogis: Peserta musrenbang memiliki keberagaman tingkat pendidikan, latar belakang, kelompok usia, jenis kelamin, status sosial-ekonomi, dan sebagainya. Perbedaan dan berbagai sudut pandang tersebut diharapkan menghasilkan keputusan terbaik bagi kepentingan masyarakat banyak di atas kepentingan individu atau golongan.
  3. Prinsip keberpihakan: Dalam proses musyawarah, dilakukan upaya untuk mendorong individu dan kelompok yang paling terlupakan untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya, terutama kelompok miskin, perempuan dan generasi muda.
  4. Prinsip anti dominasi: Dalam musyawarah, tidak boleh ada individu/kelompok yang mendominasi sehingga keputusan-keputusan yang dibuat melalui proses musyawarah semua komponen masyarakat secara seimbang.
  5. Prinsip pembangunan secara holistic: Musrenbang dimaksudkan untuk menyusun rencana pembangunan bukan rencana kegiatan kelompok atau sector tertentu saja. Musrenbang dilakukan sebagai upaya mendorong kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan secara utuh dan menyeluruh sehingga tidak boleh muncul egosektor dan egowilayah dalam menentukan prioritas kegiatan pembangunan.
  • Keluaran Musrenbang Kecamatan

Keluaran yang dihasilkan melalui pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kecamatan adalah:

  1. Adanya rumusan Rencana Kerja Pembangunan Kecamatan (RKP Kecamatan);
  2. Daftar prioritas kegiatan pembangunan di wilayah Kecamatan menurut fungsi/ SKPD atau gabungan OPD, yang siap dibahas pada forum Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Musrenbang, yang akan didanai melalui APBD dan sumber pendanaan lainnya. Selanjutnya, daftar tersebut disampaikan kepada masyarakat di masing-masing Desa oleh para delegasi yang mengikuti Musrenbang Kecamatan.
  3. Adanya Daftar Usulan Rencana Kerja Pembangunan Kecamatan yang diajukan dalam Musrenbang Kabupaten.

Berita acara Musrenbang Tahunan Kecamatan

https://beritakitanih.com/

 


  • BIMTEK PEMETAAN KLASIFIKASI, KODEFIKASI DAN NOMENKLATUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DARI PERMENDAGRI 13 TAHUN 2006 KE PERMENDAGRI 90 TAHUN 2019
    11-02-2020

    BIMTEK PEMETAAN KLASIFIKASI, KODEFIKASI DAN NOMENKLATUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DARI PERMENDAGRI 13 TAHUN 2006 KE PERMENDAGRI 90 TAHUN 2019

  • Kegiatan penanggulangan Kemiskinan
    25-10-2016

    Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kab Buru.

  • KEGIATAN BIMTEK APLIKASI SIPD
    27-06-2016

    Kegiatan akan dilaksanakan di Bappeda Kabupaten Buru, Jln. Raya Nametek, Namlea.

Bagaimana Pelayanan Administrasi di lingkungan Pemkab Buru?

Hari Ini (54 Kunjungan)


Kemarin (64 Kunjungan)


Total (196133 Kunjungan)

Copyright © 2015 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buru