Mode Tampilan
Menu

Kepala BAPPEDA Kabupaten Buru, Najib Hentihu,SP.M.Si gagas inovasi BUKA DATA (Buru Kalesang Data) dalam Diklat Kepemimpinan Tingkat II Angkatan XVI Provinsi Maluku Tahun 2018

06 September 2019
ADMIN

Kepala BAPPEDA Kabupaten Buru, Najib Hentihu,SP.M.Si gagas inovasi  BUKA DATA (Buru Kalesang Data) dalam Diklat Kepemimpinan Tingkat II Angkatan XVI Provinsi Maluku Tahun 2018

 

            Selaku Reformer pada implementasi Diklat Kepemimpinan Tk. II Angkatan XVI Provinsi Maluku,  Inovasi Proyek Perubahan yang dibuat adalah  BUKA DATA (BURU KALESANG DATA), judul ini mempunyai pengertian adalah : “Membangun Keterpaduan Dengan Pemangku Kepentingan Untuk Peduli, Mengurus Dan Menata sertamemperbaikiData Dan Informasi Bagi Kebutuhan Perencanaan Pembangunan Di Daerah ”.

Satu Data adalah sebuah inisiatif Pemerintah Indonesia untuk mendorong pengambilan kebijakan berdasarkan data. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan pemenuhan atas data pemerintah yang akurat, terbuka. Satu Data memiliki tiga prinsip utama yaitu, satu standar data, satu metadata baku, dan satu portal data. Dengan demikian, pemanfaatan data pemerintah tidak hanya terbatas pada penggunaan secara internal antar instansi, tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data publik bagi masyarakat.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 31 menyatakan bahwa Perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal  274 mengamanatkan bahwa Perencanaan pembangunan Daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan Daerah.

 Berdasarkan regulasi tersebut di atas maka Bapak Presiden membuat kebijakan yakni one data policy, sebagai penerapan dari e-government pada instansi pemerintah. Untuk itu melalui kebijakan Satu Data, maka Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Bappenas serta didukung oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Informasi Geospasial (BIG) berupaya penuh untuk melakukan pembenahan atas data Pemerintah Indonesia. Satu Data menggunakan prinsip data terbuka  dalam merilis data. Data tersedia dalam format terbuka yang mudah digunakan kembali, dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana Data harus terbuka untuk publik dan dapat diakses secara cepat, bebas biaya serta harus juga dapat di akses melalui internet dan data juga harus tersedia dalam bentuk yang mudah digunakan dan dapat diolah kembali.

Kondisi yang terjadi banyak data dan informasi yang masih terjadi perbedaan baik di pemerintah pusat maupun daerah, seperti data kemiskinan, produksi pertanian serta data lainnya, hal ini disebabkan karena data dan informasi yang dipublikasikan tidak dilakukan oleh tim yang terpadu dan masih bersifat parsial sehingga terjadi saling komplen terhadap data dan informasi, hal ini akan mengakibatkan terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan kebijakan pembangunan.

Pengelolaan data yang dikelola secara terpadu akan menghasilkan data yang akurat, valid serta up to date, sehingga tingkat kepercayaan terhadap data oleh pengguna data dari berbagai pihak  bisa meningkat. Data sangat berpengaruh bagi pengambilan keputusan-keputusan terkait perencanaan baik aktivitas pemerintahan, bisnis/swasta maupun Non Government Organization.

Tujuan dari  Proyek Perubahan ini adalah sebagai berikut :

  1. Tujuan Jangka Pendek adalah terlaksananya Sinergi Kalesang Data Perencanaan Daerah pada 5 (lima) Organisasi Perangkat Daerah.
  2. Tujuan Jangka Menengah adalah  terwujudnya Sinergi Kalesang  Data Perencanaan Daerah pada 10 (sepuluh) Organisasi Perangkat Daerah serta tersedianya aplikasi Kalesang Data Perencanaan Daerah.
  3. Tujuan Jangka Panjang adalah  terwujudnya Sinergi Kalesang  Data Perencanaan Daerah pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Buru.

Proyek Perubahan  yang dibuat meliputi 3 (tiga) area perubahan yakni :

  1. Aspek Sumber Daya Manusia :

Aspek Sumberdaya Manusia merupakan unsur penting dalam pengelolaan data perencanaan daerah :

  • Pembentukan Forum Kalesang Data;
  • Pembentukan Tim Pengolah data;
  • Penguatan kapasitas aparat pengolah data;

 

  1. Aspek Tatalaksana :

Aspek Tatalaksana menjadi salah satu area perubahan dapat meiningkatkan kinerja Pengelolaan data dan informasi melalui sekretaria Kalesang data:

  • Pembentukan Sekretariat Kalesang data didalamnya terdapat Pokja Data ekonomi, Pokja Data Sosial Budaya dan Pokja Infrastruktur;
  • Pengelolaan data dan informasi dilakukan melalui sistem aplikasi : Sistem Informasi Kalesang Data (SIKAT).

 

  1. Aspek Regulasi :

Aspek Regulasi yang akan mendukung pelaksanaan proyek perubahan,  dan Inovasi yang dilakukan pada aspek ini adalah :

  • Penyusunan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Perencanaan Daerah;
  • Penyusunan Keputusan Bupati tentang Pembentukan  Sekretariat Kalesang Data;
  • Penyusunan Keputusan Bupati tentang Forum Kalesang Data Perencanaan Daerah;
  • Penyusunan Keputusan Bupati tentang Tim Pengolah Data;

Data dan informasi yang telah disepakati dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait akan dipublikasi melalui Aplikasi berbasis Web dan Android sehingga dapat dengan mudah diakses oleh publik dengan cepat, tepat dan murah. Hal ini akan mendukung kebijakan pemerintah yakni One Data Policy, bahwa kebijakan Satu Data harus diimplementasikan pada semua daerah di Indonesia, hal ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dimana semua aktivitas pemerintahan harus menggunakan Informasi Teknologi agar lebih efisien dan efektif serta akurat.


  • BIMTEK PEMETAAN KLASIFIKASI, KODEFIKASI DAN NOMENKLATUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DARI PERMENDAGRI 13 TAHUN 2006 KE PERMENDAGRI 90 TAHUN 2019
    11-02-2020

    BIMTEK PEMETAAN KLASIFIKASI, KODEFIKASI DAN NOMENKLATUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DARI PERMENDAGRI 13 TAHUN 2006 KE PERMENDAGRI 90 TAHUN 2019

  • Kegiatan penanggulangan Kemiskinan
    25-10-2016

    Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kab Buru.

  • KEGIATAN BIMTEK APLIKASI SIPD
    27-06-2016

    Kegiatan akan dilaksanakan di Bappeda Kabupaten Buru, Jln. Raya Nametek, Namlea.

Bagaimana Pelayanan Administrasi di lingkungan Pemkab Buru?

Hari Ini (88 Kunjungan)


Kemarin (107 Kunjungan)


Total (196556 Kunjungan)

Copyright © 2015 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buru