Mode Tampilan
Menu

Luas Wilayah

25 Juni 2016
ADMIN

Luas Wilayah

Kabupaten Buru dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000. Dengan memperhatikan kepentingan pelayanan publik dan tuntutan rentang kendali pemerintahan, sampai dengan awal tahun 2008 wilayah pemerintahan kecamatan di Kabupaten Buru mencakup 10 kecamatan. Selanjutnya, dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan, maka 5 wilayah kecamatan yang secara geografis berada di bagian selatan Kabupaten Buru terpisah menjadi wilayah otonom, yakni Kabupaten Buru Selatan. Namun pada akhir Tahun 2012 terjadi pemekaran 5 Kecamatan baru yang tertuang dalam Peraturan Daerah No. 20,21,22,23 dan 24 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Kecamatan Lolong Guba, Kecamatan Waelata, Kecamatan Fena Leisela, Kecamatan Teluk Kaiely dan Kecamatan Lilialy, sehingga Kabupaten Buru menjadi 10 Kecamatan. Kabupaten Buru terdiri dari 10 kecamatan, yaitu:


  • BIMTEK PEMETAAN KLASIFIKASI, KODEFIKASI DAN NOMENKLATUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DARI PERMENDAGRI 13 TAHUN 2006 KE PERMENDAGRI 90 TAHUN 2019
    11-02-2020

    BIMTEK PEMETAAN KLASIFIKASI, KODEFIKASI DAN NOMENKLATUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DARI PERMENDAGRI 13 TAHUN 2006 KE PERMENDAGRI 90 TAHUN 2019

  • Kegiatan penanggulangan Kemiskinan
    25-10-2016

    Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kab Buru.

  • KEGIATAN BIMTEK APLIKASI SIPD
    27-06-2016

    Kegiatan akan dilaksanakan di Bappeda Kabupaten Buru, Jln. Raya Nametek, Namlea.

Bagaimana Pelayanan Administrasi di lingkungan Pemkab Buru?

Hari Ini (48 Kunjungan)


Kemarin (90 Kunjungan)


Total (219912 Kunjungan)

Copyright © 2015 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buru